Salin Artikel

Pengedar Narkoba di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi, Simpan 12 Paket Sabu

SMN yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu mencoba kabur dari penyergapan.

Tak mau kecolongan, polisi ternyata telah memblokade semua pintu dan jendela rumah SMN hingga pria 41 tahun itu pun penyerah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di lantai loteng rumah.

Hal tersebut dibenarkan Plh Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati. Ia mengatakan polisi mengamankan seperangkat alat ispa sabu, satu ponsel, satu korek gas, satu buah sendok sabu, dompet, enma kantong klip kosong dan satu unit timbangan digital.

“Total barang bukti sabu yang kami sita sejumlah 2,74 gram. Kami temukan (sabu) di atas lantai loteng rumah. Kami datang sekitar pukul 06.00 WIB, dan tersangka berupaya kabur namun tidak sempat karena kami sudah lakukan blokade,” ungkap Risna.

Menurutnya penangkapan SMN berawal dari laporan masyarakat yang resah lalu melapor jika lokasi rumah SMN kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Namun Risna mengatakan jika SMN bukan bandar besar atau pemasok utama karena mengedarkan sabu setelah kulakan pelaku lain berinisial MTS.

“Tersangka SMN membeli sabu dari pria berinisial MTS yang kami tetapkan sebagai DPO. Sabu diantar MTS ke rumah tersangka. MSN kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Risna

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengedar di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi; Simpan 12 Paket Sabu

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/101500978/pengedar-narkoba-di-bangkalan-kaget-bangun-tidur-sudah-dikepung-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke