Salin Artikel

Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dicopot

SURABAYA, KOMPAS.com - Per Kamis (25/8/2022), AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, menyusul keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Telegram sudah turun per hari ini, Kapolsek Sukodono dicopot dari jabatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto kepada wartawan, Kamis siang.

Posisi Kapolsek Sukodono, kata Dirmanto, mulai hari ini dijabat oleh AKP Supriyatna. Dia adalah perwira menengah yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.

"Penggantinya AKP Supriyatna dari Sat Reskrim Polresta Sidoarjo," ujar Dirmanto.

Sampai hari ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim masih terus mendalami asal narkoba yang dipakai mantan Kapolsek Sukodono bersama dua anak buahnya itu.

"Jaringan peredarannya masih didalami lagi," jelasnya.

Hal yang pasti, Dirmanto menyebutkan, sabu yang dipakai Kapolsek Sukodono dibeli dari seseorang seharga Rp 500.000.

"Yang membeli Aiptu B dari seseorang seharga Rp 500.000," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap bersama empat anak buahnya di kantor Polsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) dini hari, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membantah bahwa kelimanya ditangkap saat menggelar pesta narkoba di kantor Polsek Sukodono.

"Tidak ada pesta narkoba," terangnya.

Selain menangkap kelima anggota tersebut, tim Propam Polda Jatim juga menemukan sejumlah barang di lokasi penangkapan yang diduga kuat bekas digunakan untuk memakai narkoba, seperti korek api, sedotan pendek, dan plastik bekas tempat membungkus narkoba.

Polda Jatim saat ini terus mendalami asal narkoba yang didapat kelima anggota Polresta Sidoarjo tersebut, termasuk jaringan peredarannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/25/160843678/ditangkap-karena-kasus-narkoba-kapolsek-sukodono-sidoarjo-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke