Salin Artikel

Kepala Desa Roomo Gresik Jadi Tersangka Korupsi ADD

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka kepada Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan surat keputusan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.5.27/FD:08/2022.

Rusdiyanto ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti selama proses penyidikan.

"Menetapkan tersangka inisial R. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar," ujar Alifin kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Rabu (24/8/2022).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdiyanto belum ditahan. Kejari akan memeriksa Rusdiyanto sebagai tersangka pada pekan depan.

"Minggu depan akan kami jadwalkan pemanggilan pertama," ucap Alifin.

Alifin menegaskan, pihaknya bakal segera menuntaskan kasus tersebut, termasuk segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak keluarga.

"Yang pasti, diduga menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2016 sampai 2018," kata Alifin.

Rusdiyanto diduga mengorupsi ADD senilai Rp 270 juta. Hal itu berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Gresik pada Bulan Juni 2022.

Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, namun diduga telah disalahgunakan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/201702478/kepala-desa-roomo-gresik-jadi-tersangka-korupsi-add

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke