Salin Artikel

Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta

Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya menemukan bukti awal adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu, di wilayah Kecamatan Sumobito.

Berdasarkan bukti awal, jelas Firdaus, tim Kejari Jombang telah menggelar serangkaian penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada 2019.

"Penyelidikan ini dilaksanakan mulai dari bulan Agustus ini dan kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak," kata Firdaus, saat ditemui di Kantor Kejari Jombang, Selasa (22/8/2022).

Sejauh ini, ungkap dia, tim penyelidik telah meminta keterangan dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, distributor, hingga penyalur pupuk bersubsidi.

Hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke tahap penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan, hasil ekspose, kita simpulkan bahwa ditemukan bukti awal. Kemudian kami tingkatkan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi ini ke tahap penyidikan, karena kami sudah mendapatkan bukti awal tadi itu," ujar Firdaus.

Untuk menindaklanjuti penemuan bukti awal terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani tebu, Kejari Jombang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Firdaus mengungkapkan, hasil audit menemukan kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran sekitar Rp 400 juta.

Adapun modus penyimpangan, salah satunya terbukti dengan jumlah penerimaan pupuk bersubsidi untuk setiap lahan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian RI.

"Kita temukan petani yang menerima alokasi pupuk bersubsidi itu, lahannya lebih dari dua hektar. Sementara ketentuan di Permentan tidak boleh lebih dari dua hektar," ungkap Firdaus.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya menemukan jumlah penerimaan untuk penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan yang tertuang di RDKK.

"Ada juga data yang dikelompokkan ini, berkontrak ke pabrik gula," tutur Firdaus.

Dia menambahkan, penanganan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, berawal dari adanya aduan masyarakat, yang diperkuat dengan instruksi Kejaksaan Agung.

Dalam instruksi Kejagung, jelas Firdaus, meminta seluruh jajaran Kejaksaaan untuk mengusut tuntas adanya pengaduan terkait dugaan praktik mafia penyaluran pupuk bersubsidi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/23/210907078/kejari-jombang-usut-dugaan-korupsi-pupuk-bersubsidi-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke