Salin Artikel

Gara-gara Narkoba, Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Ditangkap Propam Polda Jatim

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dan dua anggotanya ditangkap diduga memakai narkoba, Selasa (23/8/2022).

Ketiga oknum polisi itu berinisial KT berpangkat AKP, YHP dan YS yang berpangkat Aiptu.

Dalam penangkapan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain korek api hingga bong.

"BB bong ditemukan di salah satu ruangan. Iya di Polsek sana (Polsek Sukodono). (Berapa lama pakai) masih didalami ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dilansir dari Tribunnews.com.

Hasil tes urine

Lanjut Dirmanto, usai ditangkap di Mapolsek Sukodono, ketiganya segera menjalani tes urine.

"Ketiganya positif narkoba jenis sabu," jelas Dirmanto.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polda Jatim untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.


Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan intruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kapolsek Sukodono dan 2 Anggotanya Ditangkap Polda Jatim Terkait Penyalahgunaan Narkoba

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/23/190552578/gara-gara-narkoba-kapolsek-sukodono-dan-2-anggotanya-ditangkap-propam-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke