Salin Artikel

Kasus PMK di Kabupaten Malang Masih Tinggi, Tersisa 2.159 Kasus

MALANG, KOMPAS.com - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih belum menunjukkan tren positif. Jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit menular itu masih tinggi.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, kasus PMK hingga saat ini tersisa sekitar 2.159 kasus dari total sebanyak 19.704 kasus.

"Sebanyak 16.783 kasus telah sembuh. Artinya sekitar 85,1 persen," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo melalui sambungan telepon, Selasa (23/8/2022).

Sementara dari 19.704 kasus tersebut, 365 ekor di antaranya mati akibat PMK, dan 397 ekor dipotong paksa.

Karena kasus PMK masih tinggi, Pemerintah Kabupaten Malang belum mengizinkan pembukaan pasar hewan di Kabupaten Malang.

"Hingga saat ini pasar belum dibuka, meskipun pada suatu kecamatan kasus PMK-nya menurun, sampai vaksinasi mencapai target," katanya.

Eko menyebut, capaian vaksinasi PMK untuk sapi perah di Kabupaten Malang saat ini telah mencapai 100 persen untuk dosis pertama, dengan total realisasi sebanyak 56.900 dosis.

"Untuk persentase dosis kedua sapi perah mencapai 68,17 persen dengan realisasi 38.793 dosis," tuturnya.

Kemudian, untuk vaksinasi PMK sapi potong saat ini masih mencapai 53,24 persen, dengan realisasi 15.974 dosis.

"Untuk vaksinasi sapi potong targetnya sebanyak 30.000 dosis," ujarnya.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan lampu hijau terkait rencana pembukaan pasar hewan di lingkungan Kabupaten Malang.

"Tinggal melihat tren kesembuhannya, apabila dalam satu wilayah kecamatan kasusnya sudah, nanti akan kita evaluasi untuk rencana pembukaannya," katanya saat ditemui, Selasa (23/8/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/23/170337978/kasus-pmk-di-kabupaten-malang-masih-tinggi-tersisa-2159-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke