Salin Artikel

Sering Diakali Pengusaha Restoran dan Hotel, BPRD Lumajang Siapkan 20 "Tapping Box"

Tindakan pengelabuan itu seperti pengusaha restoran dan hotel yang tak membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima konsumen.

Untuk memutus akal-akalan itu, BPRD menyiapkan alat yang bernama tapping box. Alat itu berfungsi mencatat semua transaksi yang dilakukan di restoran, hotel, dan tempat hiburan, di Lumajang.

Kepala Bidang Pendataan BPRD Lumajang Feby Udiana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 20 nama wajib pajak (WP) yang akan dipasang alat tersebut.

"Kita siapkan 20 WP, karena alat yang disanggupi Bank Jatim hanya 20, awalnya kami ajukan 63 tapping box," kata Feby di kantornya, Senin (22/8/2022).

Feby menceritakan, selama ini banyak restoran, hotel, maupun tempat hiburan, di Lumajang, yang membayar pajak hanya menggunakan sistem taksasi atau taksiran.

Akibatnya, pajak yang diterima pemerintah daerah tidak bisa maksimal. Sehingga tidak jarang, PAD Kabupaten Lumajang tidak mencapai target.

"Ada yang bayar pajaknya setiap bulan itu hanya Rp 150.000, Rp 750.000 padahal restonya rame, kan ini tidak fair, ada juga yang sudah menerapkan pajak konsumen di warungnya, tapi setor ke kita masih pakai taksasi," tambahnya.

Feby berharap, adanya tapping box bisa mendongkrak pendapatan daerah dari sektor perpajakan. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat alatnya sudah siap untuk dipasang.

"Insya Allah secepatnya bisa kita pasang, tapi yang jelas proses sosialisasi dan penyadaran terus kita lakukan kepada masyarakat," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/184517178/sering-diakali-pengusaha-restoran-dan-hotel-bprd-lumajang-siapkan-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke