Salin Artikel

7 Pejudi Online di Malang Ditangkap, Gunakan Situs Ilegal yang Berbasis di Singapura dan Hongkong

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang terduga pelaku judi online jenis togel ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Sabtu (20/8/2022).

Ketujuh pejudi online ini yakni Rohmad Darmawan (44), warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, dan Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, serta Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, mereka ditangkap di lokasi yang terpisah.

"Namun modusnya hampir sama, mereka pelaku judi togel di situs judi ilegal yang berbasis di Singapura dan Hongkong. Tapi, ketujuh pelaku ini tidak satu jaringan," kata Taufik saat konferensi pers di Markas Polres Malang, Senin (22/8/2022).

Taufik menyebut, situs yang mereka gunakan yakni Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto. Mereka berperan sebagai penombok dan pengecer. Dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi judi sebanyak dua kali.

"Dalam sehari, mereka rata-rata mendapat omzet sekitar Rp 1 juta. Maka, keuntungan yang mereka dapat 20 persen, jadi senilai Rp 200 ribu per hari," katanya.

Selain ketujuh pelaku tersebut, polisi masih mengejar buron kasus yang sama berinisial T yang ditengarai sebagai pengepul.

"Buron ini adalah jaringan dari tersangka Hendri Agus Priono," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkas Taufik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/135615278/7-pejudi-online-di-malang-ditangkap-gunakan-situs-ilegal-yang-berbasis-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke