Salin Artikel

Duduk Perkara Pelatih Taekwondo Diduga Melecehkan Muridnya

MALANG, KOMPAS.com - ES (20), melaporkan pacarnya sendiri yang berinisial MR (25) atas dugaan pelecehan seksual karena sakit hati. MR merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) beladiri taekwondo di Malang.

Pelaporan ini bermula saat ES mengetahui bahwa MR melakukan pelecehan seksual kepada temannya yang juga berlatih taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Atas dasar itu, ES melaporkan MR ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Sebab, meskipun ES statusnya pacar MR, tapi ia kerap disetubuhi sejak tahun 2015 lalu, saat ia masih berusia 15 tahun," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Achmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Sakit hati ES diperparah dengan iming-iming MR yang mengaku akan menikahinya.

"Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh MR. Sebaliknya, (MR) justru melecehkan teman-temannya," tuturnya.

Taufik mengatakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan MR kepada teman ES saat itu dengan cara menyentuh bagian sensitif korban di tengah latihan sedang berjalan.

"Berkaitan dengan dugaan ini, kami (polisi) tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari beberapa terduga korban," jelasnya.

Taufik mengatakan, Polres Malang membuka layanan apabila ada korban lain yang pernah mendapatkan pelecehan seksual dari MR.

"Kami membuka ruang apabila ada korban lain ingin melapor," ujarnya

"Sedangkan utuk ES, kami telah memberikan layanan pendampingan psikologis untuk menjaga kesehatan mentalnya," imbuh Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Malang akhirnya menetapkan tersangka kepada MR (25), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur atas laporan ES (20) karena diduga melakukan pelecehan seksual kepadanya.

"Pelecehan seksual itu dilakukan dengan cara disetubuhi di rumah ES, dan itu sering dilakukan sejak tahun 2016," terang Taufik.

Atas dugaan pelecehan seksual itu, Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Kabupaten Malang sempat memberhentikan MR sebagai pelatih Taekwondo.

Kini MR ditahan di tahanan Polres Malang. Ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ncaman hukuman 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/20/071807978/duduk-perkara-pelatih-taekwondo-diduga-melecehkan-muridnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke