Salin Artikel

3 Pengamen Ditangkap Polisi akibat Mencuri 2 Unit Motor di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Tiga orang pengamen ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Ketiganya adalah Muhammad Wahyu (22) warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, SRA (17) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang juga merupakan istri siri Wahyu, dan Aris Ramadhan (24) warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.

Ketiga pelaku yang sehari-hari sebagai pengamen itu telah ditahan di Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, Iptu Achmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Para pelaku telah beraksi sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Pertama, mereka melakukan pencurian roda dua Honda Vario di area rumah Gatot Subroto di Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Saat itu korban sedang memarkir kendaraannya di depan rumah, lalu masuk rumah mengambil jaket, bersiap berangkat mengaji di masjid. Lalu pelapor mendengar suara standar motor diturunkan dan langsung melaju," tuturnya.

Kedua, para pelaku beraksi pada 14 Agustus 2022. Mereka datang ke salah satu kebun di kawasan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Mereka lantas mengambil sepeda motor milik Prasetyo Utomo saat sedang berkebun.

"Setelah hendak pulang korban terkejut karena sepeda motornya sudah lenyap," tuturnya.

Ketiga pelaku itu punya peran masing-masing. Muhammad Wahyu dan Aris Ramadhan berperan sebagai pelaku, sedangkan SRA berperan untuk mengamati suasana, memastikan kondisi dalam keadaan aman.

"Hasil curian itu mereka jual ke salah satu penadah atas nama Pangki Setiawan (30) warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," tuturnya.

Polisi berhasil menangkap para pelaku ini berdasarkan penyelidikan. Kebetulan, sepeda motor hasil curian itu dipasarkan di media sosial.

"Setelah polisi mendatangi ke rumah penadah, korban membenarkan bahwa motor-motor tersebut miliknya," ujarnya.

"Saat ini penadah pun juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Malang," imbuh Taufik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/181230478/3-pengamen-ditangkap-polisi-akibat-mencuri-2-unit-motor-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke