Salin Artikel

Sejumlah Wartawan di Tuban Kaget, Namanya Tercatat Menjadi Anggota Parpol

Pencatutan sepihak NIK milik sejumlah wartawan tersebut diketahui melalui situs website : infopemilu.kpu.go.id atau sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Nama masuk jadi anggota partai politik

Salah seorang wartawan media lokal Tuban, Ali Imron mengaku awalnya hanya ingin mencoba memanfaatkan aplikasi cek data diri pada Sipol KPU.

Namun, saat mencoba memasukkan NIK miliknya ternyata NIK dan namanya sudah tercatat sebagai anggota partai politik peserta pemilu 2024.

"Cukup kaget, begitu tahu nama dan NIK saya tercatat di Sipol sebagai anggota Partai Amanat Nasional," kata Ali Imron, wartawan Bloktuban.com kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Padahal, selama ini dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota dan berkecimpung dalam partai politik maupun organisasi politik lainnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Dion Fajar Arianto, wartawan Trans TV di Tuban yang identitasnya dicatut dan tercatat dalam Sipol KPU menjadi anggota partai politik peserta pemilu.


Dion Fajar menyayangkan perilaku partai politik yang mencatut nama dan identitas sejumlah wartawan.

"Pencatutan sepihak nama dan NIK sejumlah wartawan ini, menandakan partai tersebut kurang profesional," kata Dion Fajar Arianto.

Saat ini, dirinya bersama sejumlah wartawan di Tuban telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tuban.

Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi membenarkan adanya pengaduan dari sejumlah awak media dan anggota organisasi kepemudaan di Kabupaten Tuban.

Mereka merasa keberatan identitas tercatat menjadi anggota salah satu partai politik peserta pemilu 2024 pada data Sipol KPU RI.

"Sampai hari ini ada sekitar 11 warga yang keberatan dan mengadukan identitasnya masuk data Sipol KPU sebagai anggota partai politik." kata Sullamul Hadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, masyarakat yang merasa dirinya tercantum sebagai anggota partai politik di Sipol KPU bisa melaporkan secara online di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Kalau soal kenapa bisa masuk, itu bisa dikonfirmasikan ke partai politik," kata Fathul Ihsan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/180602678/sejumlah-wartawan-di-tuban-kaget-namanya-tercatat-menjadi-anggota-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke