Salin Artikel

Kasus Penyekapan Karyawan PT. Meratus Line Surabaya, Polisi Buru Pelaku Lain

Karena itu pemeriksaan terus dilakukan, termasuk pada saksi dan tersangka SR yang merupakan direktur utama PT. Meratus Line.

"Bisa jadi ada tersangka lain, tapi nanti tergantung hasil pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (19/8/2022).

Namun sampai saat ini, SR belum dapat diperiksa sebagai tersangka.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang, alasan ke luar kota," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan.

"Jika sampai 3 kali panggilan tidak datang terpaksa dijemput paksa," terangnya.

Status tersangka terhadap SR tertuang dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kasus tersebut, SR diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.


Pihak manajemen sebelumnya berjanji akan menghormati proses hukum, namun membantah tuduhan telah menyekap karyawannya berinisial ES.

Saat berada di kantor perusahaan di Jalan Perak Barat, pihak perusahaan mengatakan, ES justru sedang dalam rangka mencari perlindungan.

Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menyebutkan, ES adalah saksi dalam kasus pencurian BBM di perusahaan tempat dia bekerja.

PT. Meratus Line juga telah melaporkan kasus pencurian BBM tersebut ke Polda Jatim. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/174240478/kasus-penyekapan-karyawan-pt-meratus-line-surabaya-polisi-buru-pelaku-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke