Salin Artikel

Pria Mengaku Wartawan Tertangkap Tangan Saat Diduga Peras Sekolah di Malang

Ia diduga memeras SD Negeri di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku mengatasnamakan sebagai wartawan dari sebuah media cetak dan meminta uang belasan juta atas tuduhan salah satu guru di SD tersebut memerintahkan siswa dalam satu kelas mencubit salah satu siswa hingga mengalami lebam di lengan.

"Tuduhan itu bermula dari pemberitaan yang dimuat media online Bratapos.com, berikut dengan menunjukkan foto lebam di lengan siswa karena dicubit temannya," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat ditemui, Kamis (18/8/2022).

Ferli memastikan bahwa dugaan pencubitan kepada salah satu siswa itu tidak benar.

“Pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi telah melakukan penyelidikan, dan dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” jelasnya.

Sejak munculnya berita tersebut, pada hari Rabu (10/8/2022) pelaku yang mengaku dari wartawan media online dan cetak itu mendatangi sekolah.

Ia meminta sejumlah uang dengan dalih agar berita tersebut tidak dipublikasikan sekaligus tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dengan dalih itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada pihak sekolah,” ungkap Kapolres.

Pihak sekolah pun ketakutan dan tidak bisa memenuhi permintaan pelaku. Mereka hanya bisa memenuhi permintaan uang sebanyak separuh dari nominal yang diminta atau Rp 12,5 juta.

“Pelaku pun menyetujui. Ia kemudian datang pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Di waktu yang bersamaan, jajaran Polres Malang juga mendapat keluhan dari pihak sekolah.

Alhasil mereka datang ke sekolah tepat di hari yang sama dan langsung menangkap tangan pelaku.

“Pelaku kami tangkap berikut saat mengambil uang berikut dengan barang buktinya,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kartu tanda pengenal pers bernama Radar X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), amplop putih ukuran 23 cm x 8 cm yang berisi uang tunai senilai Rp 5 juta, dan 1 buah ponsel.

Pelaku saat ini dalam tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/18/105610478/pria-mengaku-wartawan-tertangkap-tangan-saat-diduga-peras-sekolah-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke