Salin Artikel

Dirut Jadi Tersangka, Manajemen PT. Meratus Line Bantah Sekap Karyawan

Saat berada di kantor perusahaan di Jalan Perak Barat, justru karyawan berinsial ES itu disebut sedang mencari perlindungan.

Kronologi menurut perusahaan

Head of Legal PT. Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan kronologi ES diberitakan menjadi korban penyekapan.

Januari 2022, PT. Meratus Line menerima laporan internal tentang terjadinya dugaan penggelapan atau pencurian pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal-kapalnya.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti dan proses audit internal selama beberapa pekan.

"Pada 24 Januari 2022 sejumlah karyawan mengakui dan menyebut keterlibatan ES," katanya kepada wartawan Selasa (16/8/2022).

ES sendiri, menurut Donny, adalah karyawan outsourcing di PT. Meratus Line. ES adalah salah satu saksi penting atas dugaan terjadinya tindak kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi PT Meratus Line itu.

"Karena saat itu posisinya sangat penting sebagai saksi, dia pun merasa ada pihak luar yang mengancam karena aksi pencurian BBM melibatkan pihak luar," terangnya.


Ajukan permohonan perlindungan

Pada 24 Januari 2022, ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT. Meratus Line dengan menandatangani sendiri Surat Jaminan Perlindungan.

Dengan itikad baik, manajemen menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung.

Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT. Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor PT. Meratus Line.

"Selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktivitas di dalam Gedung Meratus seperti shalat di masjid, dan bahkan makan di luar area kantor. ES menginap dan selama berada di kantor PT Meratus Line dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun," jelasnya.

Pada 5 Februari 2022, ES menyerahkan uang tunai sebesar Rp 570 juta dan tiga sertifikat tanah kepada PT. Meratus Line sebagai kompensasi kejahatan yang dilakukannya.

Namun tiba-tiba pada 7 Februari 2022, istri ES yakni MM melaporkan SR selaku Dirut PT Meratus Line atas tuduhan aksi penyekapan suaminya.

"Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," ucap Donny.

Dua hari setelahnya, PT. Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawannya atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan atau tindak pidana pencucian uang, sesuai laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

"Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES dengan demikian telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," tambahnya.

Untuk dua kasus tersebut baik laporan penyekapan maupun penggelapan, PT. Meratus Line akan mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami patuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas dia.

Sebelumnya, SR, direktur utama perusahaan ekspedisi laut di Surabaya PT. Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap karyawannya berinisial ES.

Status tersangka terhadap SR tertuang dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kasus tersebut, SR diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.

"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," katanya dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.

Kasus tersebut dilaporkan oleh MM, istri dari ES pada awal 2022 lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/16/202623278/dirut-jadi-tersangka-manajemen-pt-meratus-line-bantah-sekap-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke