Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Pria di Pinggir Jalan Pasuruan Tertangkap, Motifnya karena Dendam

PASURUAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menangkap terduga pelaku pembunuhan kepada Saki (60), warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Saki ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Kali Mati, Kelurahan Panggungrejo, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah MA (29), tetangga korban sendiri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka atas dasar motif dendam.

"Tersangka sakit hati karena korban sering menghina tersanga dan keluarganya. Sepekan yang lalu, korban dan tersangka pernah cekcok mulut dan korban mengajak duel carok kepada tersangka," kata Bima Sakti melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Atas dasar itu, tersangka merancang rencana pembunuhan kepada korban. Pelaku telah mempersiapkan senjata tajam untuk membunuh korban tiga hari sebelum kejadian.

"Pelaku kemudian mengintai gerak-gerik dan kebiasaan korban, serta lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi," jelas Bima.

Pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka melihat korban pergi ke Masjid Jami' Kota Pasuruan dengan menggunakan sepeda angin.

"Saat itulah pelaku mengambil perlengkapan termasuk senjata bersiap melalukan eksekusi. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka pergi ke ke kawasan Jalan Panggungrejo untuk menunggu korban," bebernya.


Sekitar 20 menit kemudian, korban terlihat dari arah selatan. Tersangka langsung mengadang korban dan langsung menusuk, menyayat, memukul dan menendang korban hingga jatuh tersungkur.

"Atas perbuatan tersangka, korban pun meninggal dunia. Ia mengalami luka-luka di dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, lengan tangan kanan tembus belakang, bawah ketiak sebelah kanan tembus belakang punggung, dan punggung sebelah kiri," beber Bima.

Jajaran kepolisian pun melakukan penyelidikan dan dan mengumpulkan berbagai data, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/16/154735078/pelaku-pembunuhan-pria-di-pinggir-jalan-pasuruan-tertangkap-motifnya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke