Salin Artikel

Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Diminta Lapor

Posko pengaduan itu dibentuk untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

"Tujuannya untuk memverifikasi keanggotaan atau pengurus parpol yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh partai dengan cara mencatut nama atau identitas warga Sumenep," ujar Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris di Sumenep, Selasa (16/8/2022).

Anwar menjaleskan, setiap warga negara baik masyarakat, TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk memeriksa data diri seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Tujuannya untuk memastikan, data diri tidak dicatut oleh partai politik.

"Ketika ditemukan ternyata data diri dicatut oleh parpol, silakan datang ke Kantor Bawaslu di Jalan KH. Mansyur Nomor 64, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," tegasnya.

Bentuk pengaduan masyarakat ini, lanjut Anwar, bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu ataupun melalui daring dengan cara mengisi form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan.

"Bawaslu sengaja buka posko pengaduan ini, karena tidak semua masyarakat bersedia namanya dicatut ke dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/16/111743578/bawaslu-sumenep-buka-posko-pengaduan-warga-yang-namanya-dicatut-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke