Salin Artikel

Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

MALANG, KOMPAS.com - Dinginnya ruang tahanan tidak membuat MY (41) dan MK (42), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, kapok. Ia kembali berulah melakukan pencurian di rumah kosong di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Juli 2022.

Dari rumah itu, kedua pelaku diduga mencuri perhiasan cincin dan gelang senilai Rp 60 juta.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Gondanglegi dan Kepolisian Resor Malang di kediamanya di kawasan Kelurahan Gadang, Kota Malang, Jumat (12/8/2022) lalu.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka di antaranya satu unit sepeda motor, satu buah tablet, dan sebilah pisau," kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono saat ditemui di kantornya, Senin (15/8/2022).

Pujiyono menyebut, kedua pelaku pernah ditahan akibat melakukan tindakan pencurian serupa.

"Kedua pelaku ini adalah spesialis pencurian rumah kosong, yang ditinggalkan oleh penghuninya," jelasnya.

Modusnya, mereka berkeliling perkampungan untuk mencari target. Kemudian, setelah menemukan rumah kosong, keduanya langsung melancarkan aksinya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) berjaga di sekitar rumah untuk memastikan kondisi aman.

"Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela dengan pisau yang dibawanya, lalu mengambil barang berharga milik korban," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Pujiyono.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/15/155919478/residivis-pencurian-rumah-kosong-di-malang-kembali-berulah-perhiasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke