Salin Artikel

MSA, Terdakwa Kasus Pencabulan, Hadir Pertama Kali dalam Sidang di PN Surabaya

Pantauan Kompas.com, MSA mengenakan atasan biru dibalut rompi tahanan berwarna merah dan mengenakan masker berwarna putih.

Saat masuk ruang sidang Cakra, dia dikawal polisi dan petugas rutan.

MSA tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan soal perkaranya. Dia hanya menjelaskan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat," katanya, Senin.

MSA hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

MSA hadir hanya beberapa saat dalam sidang yang digelar tertutup itu. Belum ada penjelasan dari pihak yang berwenang mengapa MSA tidak dihadirkan untuk mengikuti sidang dari awal hingga akhir.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permintaan tim kuasa hukum MSA agar dihadirkan saat proses persidangan.

"Mulai pekan depan, sidang akan digelar offline dan terbuka. Tapi, dengan syarat, sidang berlangsung lancar dan tertib dengan pengamanan ketat," kata Sutrisno, Ketua Majelis Hakim, pada persidangan pekan lalu.

Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan, apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dalam perkara tersebut, MSA didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/15/124119378/msa-terdakwa-kasus-pencabulan-hadir-pertama-kali-dalam-sidang-di-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke