Salin Artikel

Istri MSA Anak Kiai Jombang Sebut Suaminya Kerap Didekati dan Dirayu

SURABAYA, KOMPAS.com - Durrotun Mahsunnah, istri MSA, terdakwa perkara pencabulan santri pesantren di Jombang Jawa Timur menyebut perempuan yang melaporkan suaminya kerap mendekati dan merayu MSA suaminya.

Dia juga mengetahui bagaimana pelapor ini berusaha mendekati sang suami melalui berbagai cara. Mulai merayu hingga berfoto selfie pun pernah dilakukan oleh pelapor.

"Dia yang berusaha mendekati suami saya,  merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto dan sebagainya, saya melihat sendiri chatting itu," kata Durrotun kepada wartawan di Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Selain perempuan pelapor, dia menyebut banyak perempuan yang ingin dekat dengan suaminya dengan berbagai macam kepentingan meski mereka tahu MSA sudah punya anak dan istri.

Dia meyakini, banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan suaminya.

"Jadi banyak perempuan yang salah mengartikan kebaikan dia. Atas dasar itu, saya yakin tidak pernah terjadi pemerkosaan yang dituduhkan kepara suami saya," ucapnya.

Dia memastikan tuduhan pencabulan yang dilalukan suaminya adalah fitnah dan penuh rekayasa.

"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, ftnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," jelas ibu 4 orang anak ini.

Fitnah tersebut bukan sekali dua kali dialami suaminya.

"Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," ujarnya.

Namun apalah daya, menurut dia MSAT lebih dulu dihabisi melalui pemberitaan yang akhirnya membentuk opini publik tentang suaminya.

"Saya rasa ada pihak tertentu yang berusaha mencemarkan nama suami saya lewat cara ini," terangnya.

Selama ini, dirinya sengaja diam karena baru saja melahirkan putra keempatnya, dan menjaga kondisi psikologi anak-anaknya dari ramainya pemberitaan tentang MSAT.

MSAT saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan santri. Dengan alasan keamanan proses persidangan perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Jombang.

MSAT didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/13/183040478/istri-msa-anak-kiai-jombang-sebut-suaminya-kerap-didekati-dan-dirayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke