Salin Artikel

Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Laporkan 9 Nama ke Kejari, Salah Satunya Pimpinan

SURABAYA, KOMPAS.com - F, anggota Satpol PP Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus penjualan barang bukti sitaan melaporkan sembilan nama ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Sembilan nama tersebut diduga sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti sitaan Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum F, Abdul Rahman Saleh tidak menyebut detail siapa saja nama-nama yang dimaksud. Meski begitu, Abdul menyebut bahwa dari sembilan nama yang dilaporkan ada anggota Satpol PP Surabaya, pihak luar, pembeli barang sitaan hingga pimpinan Satpol PP Surabaya.

"Dari unsur pimpinam juga ada yang dilaporkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Dalam laporan itu, kata Abdul, juga dijelaskan lengkap peran masing-masing pihak dan berapa nilai uang yang diterima sebagai kompensasi penjualan barang sitaan Satpol PP.

"Untuk nama-namanya akan dijelaskan Pak F besok di Kejari Surabaya," ujarnya.

Dia berharap, laporan tersebut menjadi tambahan data bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus jual beli barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan F sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan senilai Rp 500 juta.

F adalah mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/10/225113378/tersangka-kasus-penjualan-barang-sitaan-satpol-pp-surabaya-laporkan-9-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke