Perempuan berinisial S (35) tersebut ditemukan dalam kondisi telah menjadi kerangka, lima bulan setelah kejadian pembunuhan, Rabu (3/8/2022).
Kerangka S tergeletak di semak belukar di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan.
Kini sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bermula penemuan kerangka
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, identitas kerangka itu sudah terdeteksi.
"Laporan kejadian sudah kami terima. Identitas mayat, penyebab kematian dan pelakunya sudah terang", kata Wiwit, Senin (8/8/2022).
Wiwit menambahkan, kerangka manusia itu diketahui merupakan seorang perempuan berinisial S (35), warga Desa Rante, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
S dibunuh oleh suami sirinya berinisial MS (45) warga Desa Sambiyan. Pembunuhan itu terjadi pada April 2022.
"Peristiwa pembunuhan itu sudah 5 bulan yang lalu sehingga jasad korban sudah tinggal kerangkanya," kata Wiwit.
MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.
Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku.
"Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.
Cemburu
Motif pembunuhan yakni karena persoalan asmara.
Korban yang sudah dinikahi secara siri, di mata tersangka, masih memiliki hubungan asmara dengan orang lain. Akibatnya, tersangka nekat membunuh korban.
"Persoalan utama pembunuhan itu karena asmara," tandasnya.
Kerangka korban, sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Akibat perbuatannya, MS diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/170439478/istri-siri-di-bangkalan-dihabisi-oleh-suaminya-ditemukan-telah-menjadi