Salin Artikel

Pengusaha Tembakau Madura Protes Dituding Potong Sampel Melebihi Aturan

Protes itu disampaikan oleh salah satu pengusaha tembakau Madura, Kamil Ali Makki saat acara deklarasi Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2022). 

Kamil mengatakan, tidak pernah mengambil sampel tembakau petani lebih dari 1 kilogram selama dirinya menjalankan bisnis tembakau.

Hal itu sebagai komitmen dirinya agar petani tidak dirugikan. 

"Setiap sampel yang kami ambil selalu dipantau petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan. Sampel itu ditimbang dan tidak pernah lebih 1 kilo," kata Kamil saat ditemui usai acara deklarasi. 

Kamil juga membantah jika pengusaha membeli tembakau dengan harga murah.

Pembelian tembakau petani di gudang, kata Kamil, paling rendah Rp 38.000 per kilogram. 

"Tahun 2021 kemarin, harga tembakau petani saya beli dari harga Rp 38.000 sampai Rp 55.000 per kilo. Jadi tidak benar jika kami pengusaha membeli dengan harga murah," ungkap Kamil.


Pengusaha juga merasa kesal karena dituding melakukan kebohongan soal kuota pembelian jumlah tembakau.

Pengusaha tembakau di Madura dituduh memanipulasi laporan jumlah pembelian tembakau ke perusahaan rokok sudah sesuai kebutuhan pabrik rokok.

Padahal pembelian tidak sampai target. Dengan demikian pengusaha tembakau bisa melakukan pembelian pribadi dengan harga murah, yang kemudian dijual dengan harga mahal ke perusahaan rokok. 

"Kami tidak pernah menghentikan pembelian tembakau sampai memenuhi target perusahaan rokok. Tuduhan kami memanipulasi pembelian itu fitnah," ungkap dia.

Dia mengatakan mendukung langkah P4TM untuk mengangkat kesejahteraan petani di Madura.

"Namun caranya jangan memojokkan pengusaha tembakau, apalagi menebar fitnah. Jika ada oknum pengusaha yang melakukan praktik kotor, maka jangan menuduh pengusaha secara keseluruhan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, P4TM menggelar deklarasi menggugah kejayaan petani tembakau Madura.

Dalam acara itu, P4TM menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.

Dalam Perda tersebut pasal 16 disebutkan, pengambilan sampel maksimal 1 kilogram per kemasan. 

Di pasal 17 juga disebutkan, jika per kemasan beratnya sampai 50 kilogram, maka potongan sampel adalah 2 kilogram. Sementara jika berat tembakau melebihi 50 kilogram, maka potongan sampelnya 3 kilogram. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/06/194015578/pengusaha-tembakau-madura-protes-dituding-potong-sampel-melebihi-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke