Saat polisi mendatangi rumah tersangka, Djamil dan keluarga tidak membukakan pintu.
Bahkan, petugas telah mencoba menunggu, namun tersangka Djamil tak kunjung keluar dan rumah terlihat sepi.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama melalui Penyidik Reskrim Polres Jember Bripka Sigit Hermawan mengatakan, penjemputan Djamil dilakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Kami lakukan dengan upaya mengedepankan silaturrahmi,” kata Sigit via telpon Jumat (5/8/2022).
Dia menilai, seseorang yang bisa dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
Mereka dapat dijemput paksa jika dua kali tidak datang dalam pemanggilan. Hal itu berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Djamil sendiri sudah dipanggil oleh pihak kepolisian, namun dia tidak hadir dengan alasan ada keperluan keluarga.
Lantaran tersangka Djamil tidak keluar dari rumah dan tidak membukakan pintu, akhirnya, pihak kepolisian menghubungi pengacara tersangka.
Djamil berjanji akan datang untuk diperiksa pada Sabtu besok.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/05/114757478/polisi-gagal-jemput-paksa-tersangka-pemotongan-honor-covid-19-di-jember-tak