Salin Artikel

Kisah Mbah Lasirin, Uang Rp 19 Juta Hasil 20 Tahun Berjualan Tampah Dirampok, Sempat Dipukul Helm hingga Pingsan

Perampok tersebut bahkan memukul Lasirin dengan helm hingga kakek tersebut pingsan.

Padahal uang yang dirampas perampok adalah hasil kerja keras Lasirin selama 20 tahun berjualan tampah (perabot rumah tangga yang terbuat dari anyaman bambu).

Sedangkan selama berjualan, Lasirin tak pernah mengambil banyak keuntungan dari barang dagangannya.

"Harga tompo (tampah) yang saya jual ini Rp 15.000 per biji. Keuntungan yang saya dapat biasanya Rp 5.000 per item," kata Lasirin, Rabu (3/8/2022).

Dengan keuntungan yang tak banyak itu, Lasirin menabung sedikit demi sedikit selama puluhan tahun berjualan.

"Saya menjalani profesi sebagai penjual tompo ini kurang lebih selama 20 tahun," kata dia.

Di usia senjanya, Lasirin harus berjalan jauh untuk menjual dagangan demi bertahan hidup.

Dia selalu berkeliling di kawasan Kecamatan Kepanjen, Wonosari, hingga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Rencananya uang tabungan yang terkumpul Rp 19 juta selama puluhan tahun bekerja itu akan dia pakai untuk merenovasi rumahnya yang rusak.

Lebih-lebih Lasirin hanya tinggal seorang diri di rumah.

"Saya hanya tinggal sendirian di rumah. Anak sudah berkeluarga dan istri telah meninggal," katanya.

Mulanya Lasirin sedang berjualan dan bertemu dengan pelaku di Jalan Raya Talangagung, Kepanjen, Malang.

Saat itu, pelaku yang kemudian diketahui bernama Gimin berpura-pura memborong dagangannya.

Dia mengajak Lasirin ke rumahnya hingga memboncengkan kakek tersebut.

Hati Lasirin berbunga-bunga lantaran barang dagangannya akan segera laris.

"Biasanya saya tidak mau kalau diajak begitu. Tapi tidak tahu saat itu saya tiba-tiba mau," ujar Lasirin.

Bukannya membawa ke rumah, pelaku justru membawa Lasirin yang sudah renta ke tempat sepi.

"Kemudian sampai di area sepi, saya dipukul sama helm hingga pingsan," kata dia.

Saat sadar, Lasirin berada di semak-semak di sekitar jalanan.

"Kemudian saya minta tolong pada kendaraan yang lewat di jalan. Kemudian diantar oleh pengendara pikap," ungkap dia.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik mengemukakan, pelaku bernama Gimin (61) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang telah ditangkap.

"Pelaku telah ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Pagelaran," ungkap Achmad Taufik.

Polisi mengatakan, modus pelaku yakni dengan memborong dagangan korban.

Ginin ternyata diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah mendekam di penjara sebanyak tiga kali.

"Kami mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor dan uang hasil perampokan milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/05/094743378/kisah-mbah-lasirin-uang-rp-19-juta-hasil-20-tahun-berjualan-tampah-dirampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke