Salin Artikel

Tangannya Dicakar hingga Berdarah, Seorang Kakek di Madiun Laporkan Tetangganya ke Polisi

Anwar melaporkan tetangganya berinisial WB (25) lantaran mencakar tangan kirinya hingga berdarah.

“Tangan kiri saya dicakar sampai berdarah-darah kemarin oleh WB,” ujar Anwar kepada Kompas.com usai melaporkan tindak pidana itu di Polres Madiun Kota, Kamis sore.

Anwar menceritakan, kasus itu bermula saat dirinya pulang dari kebun melihat batu bata merah di jalan, Rabu (3/8/2022).

Melihat hal itu, Anwar hendak menyingkirkan batu bata yang berada jalan dekat rumahnya.

Tak lama kemudian datang, WB menumpang sepeda motor dari arah belakangnya. Kepada Anwar, WB menuduh korban hendak melemparnya dengan batu bata saat ia mengemudikan sepeda motor.

“Dia itu mengira saya mengambil batu merah hendak melemparnya karena orangnya kalau naik sepeda motor kenceng. Padahal saya tidak mau apa-apa,” kata Anwar.

Kemudian WB berhenti menumpang sepeda motor di belakangnya. Pria itu kemudian menantangnya dan menuding dirinya hendak melempar batu bata kepada WB.

Kemudian korban mendorong motor WB agak ke belakang agar pria tersebut turun dari sepeda motor.

“Saya takut nanti dia tabrak saya dengan sepeda motor gimana,” tutur Anwar.

Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara korban dengan WB hingga berujung penganiayaan pada Anwar. Akibat penganiayaan itu, tangan korban berdarah lantaran cakaran WB.

Dirinya baru mengetahui tangganya berdarah setelah istrinya memberitahunya.

“Kemungkinan kena cakarannya. Saya tahu tangan saya berdarah dari istri saya,” jelas Anwar.

Anwar menyebutkan, tetangga berdatangan setelah terjadi keributan antaran dirinya dengan WB. Terduga pelaku kemudian dibawa tetangganya ke rumahnya.

Sedangkan dirinya pulang ke rumah dan dibawa ke petugas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Kuasa hukum korban, Wahyu Cessar Tri mendesak polisi segera menangkap WB. Pasalnya kliennya mengalami luka dan menimbulkan trauma setelah kejadian tersebut.

“Kami berharap polisi segera tindak lanjuti laporan kami. Dan kalau sudah alat bukti cukup segera ditetapkan tersangka dan menangkapnya,” kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, korban dua kali membuat laporan kasus ini. Laporan pertama terdapat kesalahan uraian dalam laporan yang menyebutkan kasus itu masuk ranah penipuan. Padahal kasus yang dilaporkan adalah kasus penganiayaan.

“Kami temukan ada cacat hukum pada laporan pertama. Kemudian kami membuat laporan baru atas dugaan pidana penganiayaan. Laporan pertama dituliskan dalam uraian penipuan padahal kasus yang dilaporkan penganiayaan,” kata Wahyu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mempelajari laporan dugaan pidana penganiayaan yang disampaikan Anwar.

“Nanti akan kami pelajari laporanya dulu. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Tatar.


https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/192828478/tangannya-dicakar-hingga-berdarah-seorang-kakek-di-madiun-laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke