Salin Artikel

Samsudin Datangi Mapolda Jatim, Polisi: Statusnya Masih Pengaduan Masyarakat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebutkan, yang dilakukan oleh Gus Syamsudin masih bersifat pengaduan masyarakat (Dumas), belum berstatus laporan polisi.

"Sekarang statusnya masih Dumas, nanti kita akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak, tergantung daripada temuan teman-teman penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (4/8/2022).

Jika penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menemukan bukti-bukti pendukung yang kuat, kata Dirmanto, bukan tidak mungkin statusnya akan dinaikkan dari Dumas menjadi laporan polisi.

"Intinya sekarang masih Dumas, bukan laporan polisi, nanti kami periksa dulu," jelasnya.

Samsudin mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan Pesulap Merah, Marcel Radhival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2/2022) siang.

Pihak Samsudin menuding pesulap merah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Terlapor menyebut pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah sebuah tipuan atau trik," kata Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono kepada wartawan.


Pihak Samsudin mengaku membawa sejumlah barang bukti video dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik

Samsudin belakangan berseteru dengan konten kreator Marcel Radhival alias Pesulap Merah yang berujung dengan penolakan warga terhadap padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Perseteruan ini bermula kala Pesulap Merah menyambangi tempat praktik Gus Samsudin di Blitar, Jawa Timur, untuk membuktikan keahliannya.

Pesulap Merah beranggapan Gus Samsudin melakukan praktik penipuan. Ia menilai apa yang dilakukan Gus Samsudin selama ini hanya sekadar trik belaka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/163601178/samsudin-datangi-mapolda-jatim-polisi-statusnya-masih-pengaduan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke