Salin Artikel

Mediasi Selama 7 Jam, Penutupan Sementara Padepokan Nur Dzat Sejati Diperpanjang

Mediasi itu diikuti sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat.

Dalam mediasi itu, muncul kesepakatan memperpanjang penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga adanya keputusan bupati dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi itu berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Mediasi itu, kata dia, telah mengumpulkan informasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menjadi acuan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar dalam beberapa hari ke depan.

“Penutupan sementara. Hasil kesepakatan tetap mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Adhitya kepada wartawan usai mediasi, Selasa malam.

“Sementara (Padepokan) tidak menerima pasien ataupun kunjungan tamu untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.

Kata Adhitya, rapat forkopimda diharapkan digelar pada Jumat (5/8/2022). Keputusan dari rapat itu, kata dia, akan menentukan nasib Padepokan Nur Dzat Sejati.

Selama masa penutupan sementara itu, jelasnya, Samsudin boleh melaksanakan pengobatan, tetapi di luar padepokan.

Ditanya tentang izin praktik pengobatan di padepokan itu, Adhitya mengatakan, Samsudin telah mengantongi izin praktik pengobatan tradisional. Keberadaan izin itu, tambah dia, juga telah dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan.

“Izin usahanya itu pengobatan tradisional,” terangnya.


Namun, Adhitya tidak secara tegas memberikan jawaban saat ditanya terkait praktik rukyah yang digunakan dalam pengobatan di Padepokan itu.

“Jadi pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinkes memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain,” kata dia.

Dia memastikan bahwa polisi akan tetap melaksanakan pengamanan di Padepokan Nur Dzat Sejati meski satu peleton personel kepolisian telah ditarik. Namun, penjagaan langsung di lokasi diserahkan kepada Polsek Kademangan.

“Peleton tetap kita siagakan di markas dan akan bergerak cepat ke lokasi jika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Sebelumnya, Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di dekat Sungai Brantas di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digeruduk ratusan warga sekitar pada Minggu (31/7/2022). Warga menuntut agar Padepokan ditutup.

Protes warga itu dipicu oleh perseteruan antara YouTuber Pesulap Merah dan Samsudin yang kemudian menyeret nama warga dan Desa Rejowinangun. Warga tidak terima dianggap berpihak pada Samsudin dan menjadi perisai Padepokan.

Melalui mediasi yang diselenggarakan di Kantor Polsek Kademangan akhirnya disepakati Padepokan ditutup sementara meskipun warga menuntut penutupan permanen.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/03/063148378/mediasi-selama-7-jam-penutupan-sementara-padepokan-nur-dzat-sejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke