Salin Artikel

Eri Cahyadi Sebut Jagal Anjing Tak Ada Aturannya: Jelas Dilarang

Eri menyatakan bahwa di Kota Pahlawan tidak ada aturan khusus perihal jagal hewan Anjing.

Di wilayahnya, hanya ada Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemkot Surabaya khusus hewan yang sudah umum dikonsumsi seperti sapi atau kambing. 

"Di sini itu ada rumah potong hewan, yang dipotong hewannya juga ada sendiri-sendiri. Kalau ada rumah potong anjing itu ikut mana? Itu sudah tidak ada aturannya, berarti jelas dilarang," kata Eri usai meninjau Puskesmas dan Posyandu di Jambangan, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya digerebek polisi. Empat ekor anjing turut diamankan. 

Sementara pemilik jagal anjing, S, mengaku tak memusingkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, di Surabaya banyak orang yang menjual daging anjing. 

"Saya nggak mencuri, nggak merugikan orang lain, dan saya nyembelihnya sama kayak kambing, tidak disiksa. Jadi apa permasalahannya," ungkap S kepada Kompas.com,

Jika pemerintah mau melarang usahanya, menurut S, pemerintah juga harus memberikan kompensasi untuk biaya hidup S dan suaminya, LM. 

"Ya kalau dilarang, ayo saya kasih upah, atau apalah itu, buat biaya hidup saya. Ayo, saya mau berhenti kalau dikasih Rp 3 juta sebulan," pinta dia.

S berharap pemerintah juga bijak dan adil memperlakukan warganya tanpa tebang pilih dalam menjalankan kebijakan.

Selama berjualan puluhan tahun, S mengaku tak pernah mengetahui ada warga yang berjualan olahan daging anjing seperti dirinya digerebek petugas. 

"Padahal di daerah Simo ada (yang jualan). Ini dekat sini juga masih satu kelurahan dan ada juga tetangga kelurahan, itu nggak diapa-apain. Kok malah saya ini (digerebek)," cetus dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/01/192018478/eri-cahyadi-sebut-jagal-anjing-tak-ada-aturannya-jelas-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke