Salin Artikel

DPKP Lumajang Sebut Kebijakan Ganti Rugi Ternak yang Mati akibat PMK Sulit Diterapkan

Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengumumkan kebijakan ganti rugi melalui SK Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang dr Rofiah mengatakan, kebijakan ganti rugi itu hanya berlaku bagi hewan ternak yang dipotong paksa.

Potong paksa yang dimaksud juga harus di bawah pengawasan dokter hewan serta dapat rekomendasi perintah untuk melakukan pemotongan paksa dari pejabat otoritas veteriner kabupaten.

Tidak hanya itu, hewan ternak yang bisa mendapat ganti rugi harus terdata di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).

"Ganti rugi itu hanya untuk yang potong paksa, tidak untuk semua hewan yang mati," kata Rofiah di Kantornya, Senin (1/8/2022).

Rofiah menambahkan, kebijakan ganti rugi itu sulit diterapkan di Lumajang. Sebab, populasi hewan ternak di Lumajang sangat banyak hingga menyentuh angka 200.000 ekor.

Selain itu, banyak warga yang tidak melaporkan perkembangan PMK seperti sapi yang mati maupun melakukan potong paksa.

"Kalau di sini sulit, kemarin koordinasi dengan inspektorat juga sepertinya sulit diterapkan, mungkin jika di daerah lain yang masih sedikit populasi dan penularannya bisa diterapkan," tambahnya.

Perihal enam ekor sapi potong paksa yang dilaporkan Dinas Pertanian dalam data terbarunya, Rofiah mengatakan, jika sapi itu sudah terdata sebelum SK Kementerian diterbitkan. Sehingga tidak bisa didaftarkan untuk proses ganti rugi.

"Yang bisa didaftarkan itu yang dilakukan potong paksa setelah SK itu terbit," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/01/174043478/dpkp-lumajang-sebut-kebijakan-ganti-rugi-ternak-yang-mati-akibat-pmk-sulit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke