Salin Artikel

Korupsi Gaji Perangkat, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - SA (34), mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Kades yang menjabat sejak 2016 hingga 2021 itu diduga korupsi ADD hingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, dalam kasus itu, SA diduga mengambil gaji milik perangkat desa dengan cara menguasai kartu ATM mereka. Sehingga, seluruh perangkat desa di periode ia menjabat tidak mendapatkan gaji sepersen pun.

"Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta," kata Bangkit, Jumat (29/7/2022).

Tidak ditahan

Meski sudah menyandang status tersangka, SA belum ditahan karena dianggap kooperatif menghadapi kasusnya.

"Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab, sejauh pemeriksaan ini, saudara tersangka kooperatif," tuturnya.

Meski tidak ditahan, Bangkit menegaskan serius dalam mengusut kasus korupsi ADD di Desa Dlambah Dajah.

Bahkan, dirinya akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangkalan secepat mungkin.

"Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari," imbuhnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/29/172339378/korupsi-gaji-perangkat-mantan-kades-di-bangkalan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke