Salin Artikel

Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Perusakan Warkop dan Penganiayaan di Lamongan

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, dari keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, satu orang berinisial H itu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara yang sudah kami amankan satu orang. Benar yang sebelumnya terduga pelaku, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan," ujar Komang saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Komang menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih meminta dan menggali keterangan dari berbagai pihak yang ditengarai menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, polisi akan mengidentifikasi temuan dan barang bukti di lapangan. 

"Kami masih identifikasi siapa-siapa saja yang mengarah kepada terduga pelaku, termasuk dari keterangan mereka yang menjadi korban. Hasilnya nanti akan segera kami lakukan gelar perkara, secepatnya, dalam minggu-minggu ini," tutur Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perusakan warkop dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022).

Aksi ini bermula ketika ratusan orang yang ditengarai merupakan salah satu perguruan silat melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, rombongan sempat merusak warkop milik SA (30) yang dibarengi dengan merobohkan empat unit sepeda motor di lokasi.

Mereka juga merusak warkop milik ML dan sempat menganiaya tiga orang berinisial MAR (20), FK (24) dan FAJ (30) hingga mengalami luka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/28/110431578/polisi-tetapkan-satu-orang-jadi-tersangka-perusakan-warkop-dan-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke