Salin Artikel

Potong Honor Relawan Pemakaman Covid-19, Mantan Kepala BPBD Jember Jadi Tersangka

Mantan Kepala BPBD Jember itu diduga memotong honor relawan pemakaman jenazah Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, awalnya hanya ada satu tersangka terkait kasus itu, yakni kepala bidang di BPBD Jember berinisial PS.

Namun, polisi mendalami dan memeriksa saksi baru terkait kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember. Setelah itu, polisi menetapkan MD sebagai tersangka.

“Didukung hasil gelar di Polda, bisa kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

MD, kata Dika, berperan menentukan kebijakan dan mengamini perbuatan tersangka PS. Polisi belum menahan kedua tersangka itu karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.

Selain itu, keduanya masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setelah penetapan tersangka, polisi akan terus melakukan penyidikan hingga tahap P21.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember berinisial PS sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan Covid-19.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/203923778/potong-honor-relawan-pemakaman-covid-19-mantan-kepala-bpbd-jember-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke