Salin Artikel

Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya Selama 200 Kali, Berdalih Bersihkan Aura Negatif

Pelaku dikenal sebagai seorang guru spritual. Sementara korban adalah anak dari pasienya.

Selama ini JK dianggap sebagai orang kepercayaan keluarga korban. Pelaku mengenal korban pada Februari 2020.

Saat itu keluarga korban meminta bantuan JKI untuk pengobatan alternatif dari gangguan gaib yang dialami keluarga korban.

Pengobatan alternatif itu dilakukan saat ayah korban sakit dan yang bersangkutan berangsur sembuh.

Korban pertama kali diperkosa saat berusia 17 tahun. Pelaku berdalih akan membersihkan korban dari aura negatif serta berniat membaiat korban agar selamat dari gangguan makhlus halus.

Selama dua tahun, korban diperkosa selama 200 kali.

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat melancarkan aksinya, JKI mengancam korban. jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain, maka korban akan mati.

"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," kata dia, Selasa (26/7/2022).

Kasus tersebut terbongkar saat korban hamil. Ia pun mengaku jika diperkosa oleh guru spiritual keluarga mereka.

Korban takut memberitahu keluarga karena selama ini diancam oleh pelaku.

Korban diduga puluhan anak

Sementara itu pelaku mengaku ada puluhan pasien di bawah umur yang ia cabuli. Namun hingga saat ini baru satu orang yang melapor.

Banyaknya korban membuat Kepolisian Resor Ngawi membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.

Polres Ngawi juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi Wiyatputera.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/182500478/guru-spiritual-di-ngawi-perkosa-anak-pasiennya-selama-200-kali-berdalih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke