Salin Artikel

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022).

Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang. Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agus mengatakan, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta atau subsider (pengganti) enam bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus di PN Malang, Rabu.

Terdakwa juga dituntut denda restitusi senilai Rp 44.744.623. Jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dengan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU menyatakan, barang bukti berupa dokumen dan 84 surat telah terlampir dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya pada Rabu (3/8/2022).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu.

Namun, Hotma menjelaskan, persidangan bukan mencari pemenang, melainkan keadilan.

"Persidangan ini kita bukan mencari menang atau tidak menang, kita datang ke pengadilan, proses pengadilan untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan," ucapnya.

Dia juga mengingatkan, dalam persidangan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab kepada Tuhan.

"Kita semua, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Surat tuntutan putusan hakim itu berira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Hotma.

Dia juga merasa optimistis bahwa kliennya dapat lepas dari jeratan tuntutan yang ada.

"Harus selalu yakin," ujar Hotma.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/160248878/terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-kota-batu-dituntut-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke