Salin Artikel

3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV

Mereka ditangkap karena kasus dugaan pencurian ratusan kilogram cengkeh di pabrik rokok tersebut.

Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22). Ditambah satu orang selaku penadah barang curian, yaitu SYD (33).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku telah berulangkali melakukan pencurian sejak 18 Juni 2022.

"Praktik pencurian mereka diketahui setelah pelapor, yakni pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV di gudang produksi," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).

Hal itu bermula karena perusahaan kehilangan cengkeh sekitar dua karung seberat berkisar 50 kilogram pada Rabu (21/7/2022).

"Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.550.000," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, kartu pengenal karyawan, tiga sepeda motor, empat karung cengkeh hasil curian dengan berat total 124 kilogran, dan dua timbangan.

Kemudian barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan empat ponsel milik tersangka.

"Mereka ini saling bekerja sama dalam melakukan pencurian cengkeh. Mereka diam-diam mengambil cengkeh di gudang produksi dengan dibungkus plastik hitam, lalu dimasukkan ke dalam tong sampah," terangnya.

Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing, dan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan.

"Mereka kemudian langsung membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD selaku penadah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dikenai pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/23/114414178/3-karyawan-pabrik-rokok-curi-ratusan-kilogram-cengkeh-aksinya-terekam-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke