Salin Artikel

8 Wanita Tunasusila di Kota Malang Terjaring Satpol PP

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjaring  delapan wanita tunasusila atau WTS di beberapa kamar penginapan yang terletak di Jalan Danau Sentani, Kecamatan Kedungkandang.

Delapan wanita tunasusila itu diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung pada Kamis (21/7/2022) malam hingga Jumat (22/7/2022) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas. Sebab, penginapan di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Petugas pun menemukan alat kontrasepsi saat melakukan operasi.

"Tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan beberapa pasangan muda mudi," kata Heru saat diwawancarai, Jumat (22/7/2022).

Total, ada 11 pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut. Terdiri dari delapan wanita tunasusila yang sedang open BO, satu pasangan nikah sirih dan dua wanita yang melayani pijat tradisional dan plus-plus.

Mereka lantas dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa.

"Kemudian mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda. Untuk delapan wanita tunasusila dan satu wanita pemberi jasa pijat plus-plus dikenakan sanksi tipiring.

Kemudian, wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata. Sedangkan bagi pasangan yang mengaku nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor.

Heru berharap, operasi pekat ini bisa meminimalisasi praktik prostitusi di Kota Malang.

"Kami tidak main-main dalam melakukan penegakan Perda (Peraturan Daerah) demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala," katanya.


Sita ratusan botol miras

Selain itu, petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) di salah satu toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

"Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan menjual miras," katanya.

Kemudian, petugas membuatkan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Sidang tipiring akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan lagi, maka akan dikenakan sanksi lebih berat," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/22/161337778/8-wanita-tunasusila-di-kota-malang-terjaring-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke