Salin Artikel

Seserahan Nikah Senilai Rp 200 Juta di Tuban Diangkut Pakai 8 Pikap, Kerabat Calon Mempelai: Tak Ada Paksaan

Seserahan senilai total Rp 200 juta itu bahkan harus diangkut menggunakan delapan mobil pikap.

Adapun barang-barang yang dijadikan seserahan nikah yakni seekor sapi seharga Rp 36 juta, perhiasan emas tiga ons, padi satu mobil pikap, beras dan jagung sekitar tiga ton.

Kemudian, satu set perabotan rumah seperti ranjang, lemari, meja dan kursi kayu jati senilai puluhan juta.

Diklaim tak ada paksaan

Pasangan Abdul Kohar dan Ermawati rencananya akan melangsungkan akad nikah pada Minggu (24/7/2022) sore.

Junanto, salah satu kerabat pihak calon mempelai perempuan menegaskan, tidak ada paksaan soal pemberian seserahan tersebut.

"Jadi tidak ada paksaan sebetulnya. Kebetulan keluarga dari kedua mempelai termasuk orang mampu sehingga seserahannya juga banyak," kata dia, Kamis (21/7/2022).


Sebagian untuk kebutuhan resepsi

Menurut kerabat mempelai pria, Putut, nilai seserahan tersebut mencapai hampir Rp 200 juta.

"Kalau dihitung semuanya nilainya hampir mencapai Rp 200 juta, ada satu ekor sapi, emas seberat 3 ons," kata Putut.

Sedangkan calon mempelai perempuan Endang membenarkan bahwa seserahan tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bawaan untuk seserahannya banyak sekali, nilainya lebih dari Rp 100 juta ke atas," kata Endang.

Sebagian barang tersebut akan digunakan untuk keperluan resepsi.

Sedangkan lainnya disimpan untuk menjalani rumah tangga.

Menurutnya, pemberian hadiah seserahan nikah tersebut telah menjadi tradisi turun-temurun dari pihak keluarga kedua calon mempelai.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/21/185642478/seserahan-nikah-senilai-rp-200-juta-di-tuban-diangkut-pakai-8-pikap-kerabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke