Salin Artikel

8.000 Dosis Vaksin PMK di Lumajang Ditarik Lagi, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, diketahui Kabupaten Lumajang menerima 10.000 dosis vaksin PMK pada vaksinasi tahap pertama.

Namun, sejak dimulainya vaksinasi pada 27 Juni 2022 hingga sekarang, kurang dari 2.000 sapi yang sudah disuntik.

Capaian tersebut menjadi patokan pemerintah pusat dalam melakukan distribusi vaksin tahap berikutnya.

Sehingga pada tahap kedua, Kabupaten Lumajang dipastikan mendapat jatah kurang dari 2.000 dosis.

Padahal, jumlah populasi hewan ternak di Lumajang yang belum terpapar PMK ada 301.888 ekor. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Hairil Diani mengatakan, alasan penarikan vaksin karena harus menyelesaikan tahap pertama. Sedangkan vaksin tidak boleh terlalu lama mengendap.

"Dari 10.000 ditarik 8.000 sisa 2.000 ini yang harus diselesaikan untuk tahap satu  dan tidak boleh mengendap lama," kata Hairil Diani di kantornya, Rabu (20/7/2022).

"Tahap kedua nanti akan sama dengan capaian yang berhasil direalisasi pada tahap pertama," imbuhnya.


Minimnya capaian vaksinasi PMK tahap pertama menjadi evaluasi tersendiri bagi Pemkab Lumajang untuk menggenjot vaksinasi tahap berikutnya.

Sebab, jika terlalu lama tidak mendapatkan vaksin, dikhawatirkan ratusan ribu ternak lainnya di Lumajang akan terpapar.

Sedangkan, petugas kesehatan hewan, dalam memberikan vaksin, masih harus menunggu selama enam bulan setelah sapi yang terpapar PMK dinyatakan sembuh.

Hairil menjelaskan, pihaknya akan lebih memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mensuskan jalannya vaksinasi tahap kedua nanti.

"Akan lebih koordinatif lagi ya dengan semua elemen terkait termasuk TNI-Polri dan ini akan kami optimalkan lagi untuk bisa memudahkan pekerjaan vaksinasi di lapangan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/204259478/8000-dosis-vaksin-pmk-di-lumajang-ditarik-lagi-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke