Salin Artikel

Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, YLPA: Harus Tegas, Cabut Hak Sertifikasinya...

Koordinator Bidang Advokasi YLPA Heri Nurdianto mengatakan, guru seharusnya mempunyai kapasitas moral. Kasus itu, kata Heri, menandakan lunturnya moral tersebut.

"Disdik harus tegas dengan mencabut hak-hak sertifikasi maupun yang terkait dengan tunjangan lainnya," ujar Heri Nurdianto pada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Dia juga menyoroti kebijakan memindahkan guru tersebut dari sekolah menjadi staf di dinas pendidikan.

Menurutnya sanksi selayaknya dijatuhkan dengan tegas, apalagi posisinya sebagai guru yang menjadi tauladan dan panutan siswanya.

"Kasus seperti sanksinya harus berat. Bukan sekedar saat rame seakan dikantorkan, tidak disuruh ngajar, nanti kalau reda ngajar lagi. Saya kira tidak boleh seperti itu," lanjut aktivis yang mengaku sudah sejak awal mengawal kasus ini.

Heri juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut menimpa sekolah yang notabene dinilai sebagai sekolah ramah anak.

Sehingga, perlu ada ketegasan para pihak, termasuk kepolisian, agar kasus tersebut tidak terulang.

"Kita sangat berharap orang tua korban meski tanda kutip sudah didamaikan komite (sekolah) agar tetap bisa melapor ke polisi. Agar ada efek jera sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujar Heri.

Sebelumnya, seorang guru SD negeri berinisial IM (57) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh siswinya di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Kediri telah menonaktifkan status guru laki-laki itu sebagai guru kelas dan menariknya ke dinas pendidikan.

Meski demikian, hingga Rabu (20/7/2022) siang, tidak ada satupun pihak korban yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena diduga khawatir dengan dampak psikologis anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/203130378/guru-sd-di-kediri-diduga-cabuli-sejumlah-siswi-ylpa-harus-tegas-cabut-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke