Salin Artikel

1.639 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Lumajang, Usia di Bawah 30 Tahun Mendominasi

Mayoritas gugatan itu dilayangkan oleh pihak istri dengan 1.164 kasus. Sedangkan 475 kasus lainnya dari pihak suami.

Penyebabnya pun beragam. Mulai dari ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nikah paksa, cacat badan, dihukum penjara, poligami, judi, hingga meninggalkan salah satu pihak.

Data dari Pengadilan Agama mencatat, gugatan cerai terbanyak dilatarbelakangi masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 656 kasus.

Faktor ekonomi menyusul di peringkat kedua dengan 483 kasus. Diikuti meninggalkan salah satu pihak 234 kasus. Kasus KDRT juga cukup banyak ditemukan yakni sebanyak 30 kasus.

"Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi nomor satu, baru alasan  ekonomi, faktor salah satu pihak tiba-tiba ditinggalkan itu juga lumayan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang Teguh Santoso di kantornya, Rabu (20/7/2022).


Kasus perceraian di Lumajang didominasi oleh para pemuda-pemudi yang berusia dibawah 30 tahun.

Sebanyak 345 kasus perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan dengan usia di bawah 25 tahun. Sedangkan untuk usia di atas 25 tahun sebanyak 819 orang.

“Rata-rata paling banyak angka perceraian dari gugatan itu di bawah 30 tahun,” ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/163924078/1639-gugatan-cerai-masuk-ke-pengadilan-agama-lumajang-usia-di-bawah-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke