Salin Artikel

Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Banyuwangi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Keempat pelaku itu memiliki peran berbeda, dua di antaranya menjadi eksekutor lapangan dan lainnya penadah atau pembeli kendaraan curian.

Pelaku yang berperan sebagai eksekutor di lapangan adalah SAP (22), warga Desa Cluring, dan RY (20), warga Desa Dasri.

Sementara, pelaku yang bertugas sebagai penadah barang hasil curian adalah HP (46) dan AS (41). Kedua penadah berasal dari Kabupaten Jember.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka SAP berperan sebagai perencana aksi pencurian dengan mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan, melalui beberapa grup Facebook Kesenian Banyuwangi.

“Sedangkan tersangka RY, berperan sebagai joki atau tukang antar SAP ke tempat sasaran pencurian, berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian, sembari melihat situasi sekitar," ungkap Kapolresta di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Kedua eksekutor tersebut mencuri dengan cara bekerja sama. Mereka menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya.

"Setelah kendaraan berhasil diambil, keduanya menjual kepada HP dan AS dengan diantarkan ke rumahnya di Jember," ujarnya.

Menurut Kapolresta, para tersangka melancarkan aksinya di berbagai kecamatan di Banyuwangi.

"Meliputi Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singonjuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Kecamatan Blimbingsari," terangnya.

Dalam proses pengembangan, polisi mengamankan 20 motor yang diduga hasil pencurian.

Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah kunci T dengan 3 buah anak kunci, satu motor Honda Scopy merah dengan nomor polisi P 5910 S milik tersangka RY, empat ponsel yang dipakai tersangka, 20 buah kunci kontak sepeda motor.

Selain itu juga diamankan delapan lembar STNK, tiga lembar fotokopi STNK, sembilan lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance, satu lembar fotokopi BPKB, dan belasan sepeda motor berbagai merek.

Upaya Polresta Banyuwangi mengungkap kasus curanmor itu mendapat apresiasi dari korban yang motornya hilang.

“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Motor ini satu-satunya alat transportasi saya dalam bekerja," ungkap Napiyah (51), salah satu korban.

"Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” imbuh warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu.

Sementara atas aksi yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/19/233443378/bongkar-sindikat-pencurian-motor-di-banyuwangi-polisi-tangkap-4-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke