Salin Artikel

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Gerai Vaksinasi Dibuka di Stasiun

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, gerai vaksinasi itu bertujuan memfasilitasi calon pengguna kereta api yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Sebab, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang vaksin booster Covid-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

"Gerai vaksin ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian, namun belum mendapatkan vaksin dosis booster," ungkap Ferli saat meninjau gerai Vaksin di Stasiun Kepanjen, Senin (18/7/2022).

Selain itu, penyediaan gerai vaksin itu, menurut Ferli, dilakukan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Malang meningkat selama dua pekan terakhir.

"Oleh karenanya, kita ingin masyarakat tetap sehat, meskipun mobilitasnya tidak dibatasi," tuturnya.

"Ternyata dari hasil peninjauan kami ini tadi, masih banyak warga calon penumpang kereta api yang belum vaksin booster Covid-19," jelasnya.

Sebagai informasi, persentase vaksinasi di Kabupaten Malang mencapai 87.93 persen, dengan rincian dosis pertama 1.827.646 dosis, 1.615.033 dosis kedua, dan 298.349 dosis ketiga atau booster.

Sementara kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang per 17 Juli 2022 sebanyak 29 kasus, dengan rincian 14 kasus baru, sembuh delapan kasus, dan dirawat 11 kasus.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/190946778/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dalam-negeri-gerai-vaksinasi-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke