Salin Artikel

Pria Asal Nganjuk Tipu Puluhan Warga Bondowoso Rp 20 M, Modusnya Investasi Elpiji 3 Kg

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso, Jawa Timur.

Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dengan menipu para korbannya sebanyak Rp 20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah enam korbannya melaporkan ke kami menjadi korban penipuan. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak November lalu,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Pelaku berjanji akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” jelas dia.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korban melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada enam korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan. Nahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 M dari aksinya ini,” jelas dia.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga lembar perjanjian investasi DO (delivery order), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga 200 juta.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/131952078/pria-asal-nganjuk-tipu-puluhan-warga-bondowoso-rp-20-m-modusnya-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke