Salin Artikel

Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum

SURABAYA, KOMPAS.com - MSA, terdakwa perkara pencabulan terhadap santri di Jombang, menunjuk I Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hukum. Pasek datang bersama timnya saat sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2021).

Selain sebagai advokat, Pasek juga dikenal sebagai politisi. Dia pernah tercatat sebagai anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat dan anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bali.

Saat ini, Pasek memimpin Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), salah satu partai politik yang baru berdiri di Indonesia.

Partai itu berdiri pada 28 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Usai sidang, Pasek mengaku akan membuka kasus yang dialami kliennya secara gamblang di pengadilan.

"Kita akan buka pelan-pelan kasusnya. Kita akan urai satu-persatu," kata Pasek di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya, kasus yang dialami kliennya sumir, karena itu pihaknya akan mengurai satu persatu agar tidak tampak sumir dan adil bagi kliennya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santri di Jombang dengan terdakwa MSA, Senin (18/7/2022). Sidang digelar secara online dan tertutup.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa MSA dihadirkan secara virtual dari Rutan Medaeng Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santrinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

MSA kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena MSA disebut polisi tidak kooperatif terhadap proses hukum.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/122508778/anak-kiai-di-jombang-terdakwa-kasus-pencabulan-santri-tunjuk-gede-pasek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke