Salin Artikel

Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

KOMPAS.com - Belum selesai kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE), pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dilaporkan atas kasus eksploitasi ekonomi. JE diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, kasus dugaan eksploitasi ekonomi ini awalnya ditangani oleh Polda Bali. Kemudian, pada 26 April 2022, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," kata Dirmanto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Dalam kasus ini, JE dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.

Olah TKP dan dokumen siswa

Pada Rabu (13/7/2022), penyidik Polda Jatim mendatangi sekolah SPI di Kota Batu untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi memeriksa 12 tempat di sekolah itu yang diduga terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa.

Di antaranya, tempat proses produksi makanan ringan dan tempat pemasaran. Selain itu juga ada beberapa wahana yang menjadi tempat kunjungan tamu.

Pada kesempatan itu, penyidik juga menemukan dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa di tahun 2008 sampai 2010. Sebagian dari siswa itu dipekerjakan di tempat-tempat tersebut.

"Kemudian, beberapa pelajar ini dia digunakan untuk dipekerjakan di lokasi itu," kata Dirmanto.

Korban bertambah

Polda Jatim menyebut, terduga korban kasus eksploitasi ekonomi itu bertambah seiring dengan dibukanya kontak pengaduan bagi pihak-pihak yang merasa dieksploitasi secara ekonomi.

Hingga Kamis (14/7/2022), sudah ada delapan orang yang mengadu ke Polda Jatim melalui kontak pengaduan yang telah disediakan.

"Sampai Kamis siang sudah ada delapan korban yang menghubungi kami," kata Dirmanto kepada wartawan, Kamis sore.

Sebelumnya, terduga korban kasus itu berjumlah enam orang.

Pihaknya akan mendalami pengaduan tersebut dengan memanggil para pengadu untuk diperiksa sebagai saksi.

Dirmanto meyakini masih banyak korban yang enggan melapor karena alasan tertentu.

"Kami pastikan siapa pun yang melapor akan dijamin keamanannya," jelas Dirmanto.

Dirmanto menyebut, para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu. Di antaranya adalah mencangkul, mengakut batu dan pasir, membersihkan sungai hingga menjadi sales.

"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," kata Dirmanto.

Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.

"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," terangnya.

Bantahan kuasa hukum JE

Kuasa Hukum Sekolah SPI, Jeffry Simatupang membantah telah terjadi eksploitasi ekonomi sebagaimana dilaporkan terhadap kliennya. Menurutnya, terlapor mengajukan diri untuk bekerja.

"Pada waktu itu dia bekerja di sekolah SPI, dia mengajukan diri atas keinginan pribadi tidak ada yang memaksa, si terduga yang melaporkan ini, kalau memang dieksploitasi ngapain kerja di sana, eksploitasi enggak pernah ada," katanya.

Selain itu, kata Jeffry, upah terlapor sudah dibayarkan ketika resign. Hal ini ditunjukkan dengan adanya bukti transfer.

Jeffry bahkan menyebut, JE dan pihak sekolah SPI pernah membiaya pengobatan terlapor saat menjalan perawatan di Malaysia dan Malang. Pengobatan itu menghabiskan dana lebih dari Rp 1 miliar.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal dan Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/17/073000178/dugaan-eksploitasi-ekonomi-di-sekolah-spi-korban-mengaku-disuruh-mencangkul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke