Salin Artikel

Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

KOMPAS.com - Pihak MS Glow akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Pihak MS Glow membantah telah meniru merek dagang.

"Sudah pasti, pertimbangannya banyak yang enggak sesuai fakta. Ya kan faktanya sudah jelas bahwa klien kami yang duluan memproduksi dan memasarkan merek MS Glow, kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru, kan enggak mungkin seperti itu," kata kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis, saat dihubungi via telepon pada Kamis (14/7/2022).

Arman menyebut, putusan Pengadilan Niaga Surabaya banyak yang tidak sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diajukan. Hal ini yang akan menjadi dasar pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Karena kami sudah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami kuat, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa Putra Siregar ya pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor, jadi sebenarnya dari situ ya," kata Arman.

Meski begitu, Arman enggan mengomentari putusan hakim lebih jauh.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang, Selasa, 12 Juli 2022.

Ada enam tergugat dalam perkara ini, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim memutus keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Keenam tergugat dinyatakan bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

PStore Glow merupakan perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/15/073018078/kuasa-hukum-ms-glow-klien-kami-yang-lebih-dahulu-memproduksi-dan-memasarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke