Salin Artikel

Kedapatan Pesta Sabu-sabu di Rumah, 2 Pria di Sumenep Digelandang Polisi

Dua orang yang masing-masing berinisial AH (48) dan FS (36) kini ditahan di Rutan Polres Sumenep usai ditangkap di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Sekarang sudah kita amankan di Rutan Polres untuk kepentingan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus pesta narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AH dan FS bermula dari adanya laporan warga yang curiga terkait adanya aktivitas di sebuah rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Mendapati laporan itu, polisi mulai melakukan pengintaian di salah satu rumah yang belakangan diketahui milik AH.

Selanjutnya pada Rabu (13/7/2022), polisi langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah milik terlapor AH. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AH dan FS.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu," kata Widiarti.


Polisi kemudian membawa kedua orang pelaku bersama alat bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,50 gram.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/194123578/kedapatan-pesta-sabu-sabu-di-rumah-2-pria-di-sumenep-digelandang-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke