Salin Artikel

Usai Bacok Istri, Pria di Tuban Menyerahkan Diri ke Polisi dengan Tangan Berlumuran Darah

Peristiwa tersebut terjadi pada Selsa (12/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai membunuh istrinya, I menyerahkan diri ke kantor polisi dengan tangan dan pakaian masih berlumuran darah korban.

Baru setahun menikah

I adalah seorang petani. Ia baru menikahi korban pada tahun 2021. Walau sudah setahun menikah, pelaku baru tinggal serumah dengan korban selama empat bulan.

Korban mengaku tak betah tinggal di rumah pelaku. Ia pun memilih pulang ke rumah orangtuanya di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Di hari kejadian, pelaku menjemput korban di rumah orangtuanya. Ia kemudian mengajak korban pulang ke rumah untuk hidup bersama.

Korban pun bersedia pulang, namun dengan syarat harus diberi uang belanja dan dibelikan perhiasan.

Selasa pagi, pelaku pun mengantar korban berbelanja kalung dan anting senilai Rp 10 juta. Setelah itu mereka pulang ke rumah pelaku.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, Selasa sore, pelaku meminta tolong istrinya untuk mencuci pakaian kotor.

Namun korban justru menolak permintaan tersebut. Ia lalu mengungkit uang belanja yang diberikan pelaku selama menikah.

Menurut pelaku, saat itu korban mengolok-olok dirinya dan meminta cerai karena dianggap tak mencukupi kebutuhan uang belanja selama menikah.

"Cekcok mulut terjadi, pelaku pun kesal, lalu mengambil sebilah parang ke dalam rumah dan membacok korban berulang kali," jelas dia, Rabu (13/7/2022).

Ia juga menyebut korban kerap menuntut uang belanja lebih selama menikah.

"Setiap pelaku ingin berhubungan badan, korban selalu minta uang sebanyak Rp 2.000.000, hingga Rp 3.000.000," kata Aiptu Narko

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Montong.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami 4 titik luka bacok, diantaranya di mulut, pelipis kiri, kepala sisi kiri dan belakang," jelasnya.

Aiptu Narko menyampaikan, korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan medis di puskesmas.

"Mungkin nanti kalau sudah pulih bisa dimintai keterangan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun terancam 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/092500378/usai-bacok-istri-pria-di-tuban-menyerahkan-diri-ke-polisi-dengan-tangan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com