Salin Artikel

Usai Bacok Istri, Pria di Tuban Menyerahkan Diri ke Polisi dengan Tangan Berlumuran Darah

Peristiwa tersebut terjadi pada Selsa (12/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai membunuh istrinya, I menyerahkan diri ke kantor polisi dengan tangan dan pakaian masih berlumuran darah korban.

Baru setahun menikah

I adalah seorang petani. Ia baru menikahi korban pada tahun 2021. Walau sudah setahun menikah, pelaku baru tinggal serumah dengan korban selama empat bulan.

Korban mengaku tak betah tinggal di rumah pelaku. Ia pun memilih pulang ke rumah orangtuanya di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Di hari kejadian, pelaku menjemput korban di rumah orangtuanya. Ia kemudian mengajak korban pulang ke rumah untuk hidup bersama.

Korban pun bersedia pulang, namun dengan syarat harus diberi uang belanja dan dibelikan perhiasan.

Selasa pagi, pelaku pun mengantar korban berbelanja kalung dan anting senilai Rp 10 juta. Setelah itu mereka pulang ke rumah pelaku.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, Selasa sore, pelaku meminta tolong istrinya untuk mencuci pakaian kotor.

Namun korban justru menolak permintaan tersebut. Ia lalu mengungkit uang belanja yang diberikan pelaku selama menikah.

Menurut pelaku, saat itu korban mengolok-olok dirinya dan meminta cerai karena dianggap tak mencukupi kebutuhan uang belanja selama menikah.

"Cekcok mulut terjadi, pelaku pun kesal, lalu mengambil sebilah parang ke dalam rumah dan membacok korban berulang kali," jelas dia, Rabu (13/7/2022).

Ia juga menyebut korban kerap menuntut uang belanja lebih selama menikah.

"Setiap pelaku ingin berhubungan badan, korban selalu minta uang sebanyak Rp 2.000.000, hingga Rp 3.000.000," kata Aiptu Narko

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Montong.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami 4 titik luka bacok, diantaranya di mulut, pelipis kiri, kepala sisi kiri dan belakang," jelasnya.

Aiptu Narko menyampaikan, korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan medis di puskesmas.

"Mungkin nanti kalau sudah pulih bisa dimintai keterangan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun terancam 10 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/092500378/usai-bacok-istri-pria-di-tuban-menyerahkan-diri-ke-polisi-dengan-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke