Salin Artikel

Polda Jatim Buka Layanan Aduan Korban Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak Sekolah SPI

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pengaduan bisa disampaikan melalui nomor telp 0895343777548.

"Selain melalui hotline bisa juga melapor langsung ke SPKT di markas Polda Jatim di Surabaya," kata Dirmanto dikonfirmasi Rabu (13/7/2022).

Dia yakin, masih banyak korban yang enggan melapor karena alasan tertentu.

"Kami pastikan siapapun yang melapor akan dijamin keamanannya," jelas Dirmanto.

Sampai hari ini, penyidik memproses laporan dari 6 korban. Mereka adalah para alumni sekolah SPI yang bersekolah dan tinggal di sekolah SPI saat mereka masih berusia di bawah umur.

Seperti diberitakan, selain sedang menjalani proses peradilan dalam kasus pelecehan seksual, JE juga berstatus tersangka dalam kasus lain yakni dugaan ekaploitasi anak.

Kasus tersebut adalah kasus limpahan dari Polda Bali yang sudah dilakukan penyidikan sejak April 2022.

Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi di sekolah SPI. JE dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/173840878/polda-jatim-buka-layanan-aduan-korban-dugaan-eksploitasi-ekonomi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke