NEWS
Salin Artikel

Izin Belum Lengkap, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Sementara

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan membenarkan penutupan sementara dua tempat hiburan malam tersebut.

“Sesuai rekomendasi DPMPTSP, izinnya harus dilengkapi sehingga belum bisa beroperasional. Dengan demikian sesuai peraturan daerah kami arahkan untuk penghentian sementara usaha,” kata Dani yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dani menyatakan, pihaknya sudah meminta agar manajemen AC yang berada di ruas jalan Caruban-Surabaya dan CEL yang berada di ruas Jalan Madiun-Ponorogo itu menghentikan sementara operasionalnya.

Menurut Dani, kedua tempat hiburan malam itu baru boleh beroperasi setelah melengkapi izin yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Madiun.

Jika kedua tempat hiburan malam itu nekat buka, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memberikan peringatan. Berdasarkan pantauan personel Satpol PP di lapangan, kedua THM itu siap tutup sementara.

“Nanti kami pantau terus perkembangannya,” jelas Dani.

Dani menambahkan pihaknya sangat hati-hati untuk mengambil tindakan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Terlebih proses perizinan usaha saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Kalau dulu jelas belum berizin atau belum melengkapi izin maka langsung bisa ditutup. Kalau sekarang beda. Untuk itu kami harus hati-hati (dalam mengambil sikap),” jelas Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara dua tempat hiburan malam itu.

Rekomendasi penutupan dikeluarkan karena timnya menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jadi masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Untuk itu hasil pengawasan mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan terlebih dahulu (ditutup),” kata Arik saat dikonfirmasi terpisah.

Arik menyebut izin dasar yang belum dipenuhi manajemen dua THM itu di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai aturan, izin-izin tersebut semestinya harus dipenuhi dulu sebelum dua THM itu beroperasional.

Ia menambahkan hasil pengecekan tim pengawasan menemukan dua THM itu memiliki bar. Namun, saat ditanya surat sertifikasi yang dikeluarkan Pemprov Jatim, manajemen tidak bisa menunjukkan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/152457778/izin-belum-lengkap-2-tempat-hiburan-malam-di-madiun-ditutup-sementara

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Pemprov Sumsel Berharap Bimtek Digitalisasi Pemda Jadi Fondasi dalam Transformasi Digital

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Wagub Mawardi Terima Berbagai Pandangan dari 9 Fraksi

Regional
Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Sebanyak 2.174 Pesantren di Jabar Ikuti Pelatihan dan Magang Program OPOP 2023

Regional
Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Pemkab Trenggalek Borong 3 Penghargaan BKN Award 2023

Regional
Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Peringatan Hari Laut Sedunia bagi Kepulauan Maluku

Regional
Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Herman Deru Minta BPN Sumsel Kerja Lebih Baik Tangani Masalah Pertanahan yang Kian Menumpuk

Regional
Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Wawalkot Tangsel Janji Tangani Banjir di Reni Jaya Pamulang hingga Tuntas

Regional
Ada Apa dengan Masriah?

Ada Apa dengan Masriah?

Regional
Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Makassar Jajaki Kerja Sama dengan Italia, Danny Pomanto Tawarkan 3 Program Ini

Regional
LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

LKPP Jadikan Pemprov Jateng sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemda

Regional
Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Hari Anak Nasional 2023 Digelar di Kota Semarang, Dihadiri Langsung oleh Jokowi dan Iriana

Regional
Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Danny Pomanto Diskusi Bareng Menko PMK di Forum City Leaders Community Palembang

Regional
Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Walkot Makassar Danny Pomanto Desain Sendiri Monumen MNEK 2023

Regional
Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Program Inisiasi Gubernur Herman Deru “GSMP” Berkontribusi Kendalikan Inflasi Sumsel

Regional
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah di 146 SD-SMP Swasta, Pengamat: Daerah Lain Harus Ikuti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke