Salin Artikel

Izin Belum Lengkap, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Sementara

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan membenarkan penutupan sementara dua tempat hiburan malam tersebut.

“Sesuai rekomendasi DPMPTSP, izinnya harus dilengkapi sehingga belum bisa beroperasional. Dengan demikian sesuai peraturan daerah kami arahkan untuk penghentian sementara usaha,” kata Dani yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dani menyatakan, pihaknya sudah meminta agar manajemen AC yang berada di ruas jalan Caruban-Surabaya dan CEL yang berada di ruas Jalan Madiun-Ponorogo itu menghentikan sementara operasionalnya.

Menurut Dani, kedua tempat hiburan malam itu baru boleh beroperasi setelah melengkapi izin yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Madiun.

Jika kedua tempat hiburan malam itu nekat buka, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memberikan peringatan. Berdasarkan pantauan personel Satpol PP di lapangan, kedua THM itu siap tutup sementara.

“Nanti kami pantau terus perkembangannya,” jelas Dani.

Dani menambahkan pihaknya sangat hati-hati untuk mengambil tindakan penutupan dua tempat hiburan malam tersebut. Terlebih proses perizinan usaha saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Kalau dulu jelas belum berizin atau belum melengkapi izin maka langsung bisa ditutup. Kalau sekarang beda. Untuk itu kami harus hati-hati (dalam mengambil sikap),” jelas Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara dua tempat hiburan malam itu.

Rekomendasi penutupan dikeluarkan karena timnya menemukan banyak ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jadi masih banyak izin dasar yang harus dipenuhi. Untuk itu hasil pengawasan mengeluarkan rekomendasi dua tempat hiburan malam itu tidak bisa dioperasionalkan terlebih dahulu (ditutup),” kata Arik saat dikonfirmasi terpisah.

Arik menyebut izin dasar yang belum dipenuhi manajemen dua THM itu di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai aturan, izin-izin tersebut semestinya harus dipenuhi dulu sebelum dua THM itu beroperasional.

Ia menambahkan hasil pengecekan tim pengawasan menemukan dua THM itu memiliki bar. Namun, saat ditanya surat sertifikasi yang dikeluarkan Pemprov Jatim, manajemen tidak bisa menunjukkan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/152457778/izin-belum-lengkap-2-tempat-hiburan-malam-di-madiun-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke